Breaking News
Loading...
Senin, 03 Oktober 2011

Berpikir Jernih Tentang Had





Oleh Fahruroji

PENGERTIAN HUDUD
- Had adalah hukuman yang telah ditentukan syari'at yang berhubungan dengan maksiat terhadap batasan Allah Ta'ala[1].

PEMBAGIAN HUDUD:
Hudud dalam Islam terbagi menjadi enam bagian:
     1- Had zina
     2- Had qodzaf (tuduhan berzina)
     3- Had Khomer (minuman keras)
     4- Had sariqoh (pencurian)
     5- Had qutto' turuq (pembajakan)
     6- Had ahlul Baghyi (pelaku kejahatan)
setiap dari kejahatan tersebut memiliki hukuman yang telah ditetapkan oleh syari'at[2].

HIKMAH DISYARI'ATKANNYA HUDUD:
Allah Ta'ala memerintahkan hamba-Nya untuk beribadah dan ta'at kepada-Nya, melaksanakan apa yang Dia perintah dan menjauhi apa yang dilarang-Nya, Dia telah menetapkan beberapa hukum demi untuk maslahat hamba-hamba-Nya, sebagaimana Dia menjanjikan surga bagi orang yang beriltizam terhadap syari'atnya dan neraka bagi mereka yang menyelisihinya. Apabila seorang hamba terlalu terburu-buru dan melakukan sebuah dosa, Allah buka baginya pintu taubat dan istighfar.
Akan tetapi jika seseorang bersikeras untuk melakukan maksiat kepada Allah dan menolak kecuali ingin menembus penghalang-Nya, melampaui batasan-Nya, seperti menjarah harta serta kehormatan orang lain, maka dia harus ditarik tali pelananya dengan menegakkan hukuman Allah Ta'ala; demi untuk merealisasikan keamanan serta ketenangan terhadap umat ini, dan seluruh hukuman merupakan Rahmat dari Allah dan kenikmatan bagi seluruhnya.
Kehidupan manusia akan berdiri tegak dengan memelihara lima hal yang darurat. Pelaksanaan hudud akan melindungi serta menjaga hal tersebut, dengan qishas jiwa manusia menjadi terjaga, dengan pendirian had terhadap pencuri harta akan terjaga, dengan pelaksanaan had  zina serta qodzaf kehormatan akan terjaga, dengan pelaksanaan had bagi pemabuk, akal akan terjaga, dengan pelaksanaan had, penjarahan keamanan serta harta dan jiwa akan terjaga, dan dengan pelaksanaan seluruh had seluruh agama akan terjaga olehnya.
Hudud merupakan pembenteng bagi maksiat dan sebagai pembatas bagi dia yang menerimanya, karena yang demikian itu akan mensucikannya dari kotornya kejahatan serta dari dosa-dosanya, dan juga sebagai peringatan bagi selainnya untuk tidak terjerumus kedalam perbuatan tersebut[3].



PANDANGAN YANG KELIRU DAN SUBHAT-SUBHAT DI SEKITAR HUDUD

   Berikut ini adalah sebagian alasan mereka yang fobia terhadap syari’at islam, terutama dalam hal hudud yang dengan itu mereka menyebarkan hujatan-hujatan arogannya terhadap Islam. Hujatan yang picik sengaja mereka sebarkan untuk memprovokasi dan mempropogandan ummat Islam, sehingga kita harus meluruskan kesesatan pemikiran mereka. Diantara lain:

·         Hukum diberlakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.tapi manusiawikah hukum ini karena dasar-dasar syari’ah membolehkan mutilasi manusia pebunuhan dengan cara rajam?[4]
·         Muhammad melakukan kesalahan fatal dalam menghukum seorang sahabat yang mencuri selendang Abu Sufyan, sedangkan Abu Sufyan sebenarnya ingin menyedekahkannya. Dalil adanya kesalahan tersebut adalah:
Malik Muwatta. Book 41. The Mudabbar. Hadith 028.
Dikatakan kepada Safwan ibn Umayya. “"Siapapun uang tidak melakukan hijrah akan dimusuhi" Maka Safwan ibn Umayya pergi ke Madina dan tidur di dalam mesjid dengan jubahnya sebagai bantal. Seorang pencuri datang dan mengambil jubah nya namun Safwan berhasil menangkap pencuri itu dan membawanya kepada rasulullah. Setelah memberkati pencuri itu dia berkata, " Anda mencuri jubah ini?" Ia berkata, " Ya." Sehingga rasulullah, memerintahkan agar tangan pencuri tersebut dipotong. Safwan berkata kepada Rasul, " Aku tidak menginginkan jubah itu lagi, jubah ini kuberikan kepadanya sebagai sedekah. Rasulullah kemudian berkata; "Kenapa kamu tidak melakukan itu sebelum membawa dia kepadaku?"[5]

  • Hudud itu hukum pidana yang keras, padahal bila diterapkan belum tentu berhasil. Apakah hanya karena mencuri telur seseorang kehilangan tangannya seumur hidup? Hukum yang tidak adil terhadap orang-orang bawah.


MELURUSKAN PANDANGAN TENTANG HUDUD DAN BANTAHAN ATAS SUBHAT-SUBHAT SEPUTAR HUDUD

  1. Syari’at Islam Sangat Manusiawi.

§  Islam Melindungi dan Menjaga Kemashlahatan Manusia

Islam melindungi hak-hak manusia dan melindungi masyarakat dari kemungkinan-kemungkinan yang dapat merusak tatanan masyarakat. Sebagaimana telah disebutkan dalam hikmah pengaplikasian hudud dimana hudud melindungi dan memelihara lima hal darurat tersebut:
1.      Menjaga jiwa dan nasb, dengan qishas jiwa manusia menjadi terjaga
2.      Menjaga harta, dengan pendirian had terhadap pencuri harta akan terjaga
3.      Menjaga kehormatan, dengan pelaksanaan had  zina serta qodzaf kehormatan akan terjaga
4.      Menjaga akal, dengan pelaksanaan had bagi pemabuk, akal akan terjaga
dengan pelaksanaan had, penjarahan keamanan serta harta dan jiwa akan terjaga, dan dengan pelaksanaan seluruh had seluruh agama akan terjaga olehnya.

§  Larangan Memata-Matai Seseorang, Meski dalam Persoalan Hudud

Hudud adalah pagar yang menjaga dan melindungi manusia, dimana untuk pelaksanaan hudud itu sendiri dikawal dengan syarat-syarat yang berat dan anjuran-anjuran agar pelaksanaan hudud tidak terjadi. Oleh karena itu, pelaksanaan had zina muhson (orang yang sudah berumah tangga) dengan rajam dari zaman Rasulullah hingga zaman Sahabat dapat di hitung jari (sangat sedikit).
Hakikat yang urgen dalam masalah hukuman, yaitu bahwa sesungguhnya Islam tidak bergerak di balik pelaksanaan hukuman, dan tidak menunggu pelaksanaan hukuman itu pada orang yang melakukan sesuatu yang menyebabkan dia berhak dihukum. Serta tidak memasang peralatan untuk mengintai orang-orang yang berbuat maksiat atau memasang kamera rahasia yang dapat merekam mereka ketika berbuat demikian. Tidak juga memerintahkan polisi kriminal atau mata-mata untuk mencari-cari aurat (kesalahan) manusia yang melanggar syari'at, sehingga mereka tertangkap ketika melaksanakannya.[6]
Syari’at Islam melarang seorang muslim melakukan jasus (memata-matai) saudaranya sesama muslim untuk mencari-cari aib dan aurat mereka, karena Islam sangat memperhatikan penjagaan kehormatan manusia secara khusus.
Imam Hakim meriwayatkan dari Abdurrahman bin Auf bahwa pada suatu malam ia berjaga bersama Umar di Madinah. Ketika mereka sedang berjalan ada yang menyalakan api di rumah, maka keduanya bergegas menuju ke sana, sehingga ketika sudah dekat dengan rumah tersebut, ternyata pintunya terkunci. Di dalamnya terdengar ada suara keras, maka Umar berkata sambil memegang tangan Abdur Rahman, "Tahukah kamu rumah siapakah ini?" Abdurrahman menjawab, "Tidak" Umar berkata, "Ini rumah Rabitah bin Umayah bin Khalaf, mereka sekarang minum khamr, bagaimana pendapatmu? "Abdurrahman berkata, "Saya berpendapat bahwa kita telah mendatangi sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT, Allah telah melarang kita dengan firman-Nya, "Walaa Tajassasuu," sementara kita telah bertajassus, kemudian Umar pergi meninggalkan mereka." (HR. Hakim)


  1. Dianjurkannya Menutup Aib,  Bertaubat dan Tidak Melaporkannya ke Hakim
(bantahan terhadap pendapat kaum murtaddin terhadap tuduhan adanya kesalahan Nabi Muhammad)

Rasulullah adalah Nabi yang ma’sum (terjaga dari kesalahan), hingga sangat salah sekali orang yang dengan keji menuduh Nabi Muhammad melakukan kesalahan yang fatal dalam masalah had. Ajaran Rasulullah SAW sangat mendorong agar setiap Muslim menutupi aurat dirinya dan aurat orang lain, namun bila kasus itu tampak dihadapan hakim (pada kasus pencurian tersebut Rasulullah adalah hakim) maka hudud memang harus ditegakkan, meski sebenarnya Rasulullah menyesal terhadap sikap Abu Sufyan yang tidak memberitahukan keridhaannya untuk memberikan selendangnya sebelum dilaksanakannya had.
Dalam masalah serupa, Rasulullah selalu berupaya agar aurat muslim dapat dijaga agar tidak terlaksana suatu had karena taubat adalah yang paling utama, dalam suatu riwayat disebutkan sebagai berikut:
Dari Ibnu Umar ra, sesungguhnya Rasulullah SAW setelah melaksanakan hukuman (had) pada Ma'iz bin Malik Al-Aslami, beliau berdiri, kemudian bersabda, "Jauhilah kotoran ini yang telah Allah larang, maka barangsiapa yang terjerumus dalam perbuatan ini maka hendaklah meminta tutup dengan tutup Allah, dan hendaklah bertaubat kepada Allah, karena barangsiapa membuka kepada kami lembaran (kesalahan)-nya maka kami berlakukan kepadanya Kitab (hukum) Allah." (HR. Hakim)
Rasulullah SAW telah melaksanakan had untuk Ma'iz, setelah dia datang kepada Rasulullah SAW sebanyak empat kali dengan mengakui kesalahannya dan setelah Nabi SAW berupaya untuk menjauhkan tuduhan darinya dan mengajarinya yang itu menunjukkan upaya agar tidak memenuhi rukun-rukun dosa (zina), tetapi ia (Ma'iz) masih tetap bersikeras. Peristiwa itu kemudian disusul dengan kasus serupa oleh wanita Ghamidiyah.[7]
Dari sana dapat kita pahami bahawa Rasulullah memerintahkan muslim untuk menutupi auratnnya dan bertaubat kepada Allah, karena Allah maha luas ampunannya. Dan janganlah mengulanginya kembali perbuatan tersebut. Bila seorang muslim melakukan hal yang melanggar had lalu ia menutupinya (dari hakim), maka had tidaklah ditegakkan dan ini lah yang dianjurkan. Namun bila kasusnya diserahkan kehadapan hakim, maka wajiblah dilaksanakan karena had adalah hak Allah bila telah dihadapkan ke hakim.
Diriwayatkan dari Abi Burdah, dari ayahnya, ia berkata, "Kami adalah sahabat Nabi SAW kami berbincang-bincang bahwa seandainya Ma'iz dan orang wanita itu tidak datang yang keempat kalinya maka Rasulullah tidak akan menuntut kepadanya." (HR. Hakim)
Nabi SAW pernah bersabda kepada Hazal, yaitu orang yang mendorong Ma'iz untuk mengaku di hadapan Nabi SAW"Jika seandainya kamu menutupinya dengan bajumu niscaya akan menjadi kebaikan untukmu." (HR. Hakim)
Dari Abi Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang menutupi saudaranya Muslim di dunia maka Allah akan menutupinya di dunia dan di akhirat." (HR. Abu Dawud)
"Saling memaafkanlah di antara kamu dalam kaitannya dengan hukuman, karena apa-apa (keputusan) yang telah sampai kepadaku dari hukuman berarti wajib (dilaksanakan)." (HR. Abu Dawud dan Nasa'i)
Ibnu Mas'ud berkata: "Sesungguhnya aku akan menyebutkan pertama kali orang yang dipotong (tangannya) oleh Rasulullalh SAW "Adalah didatangkan seorang yang mencuri maka diperintahkan untuk dipotong, tetapi seakan wajah Rasulullah SAW nampak menyesal, maka sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, seakan-akan engkau tidak suka memotongnya, " Nabi bersabda, "Tidak ada yang menghalangi aku, janganlah engkau menolong syetan atas saudara kamu, karena tidak pantas bagi seorang imam apabila telah sampai padanya hukuman kecuali harus melaksanakannya, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, cinta untuk mengampuni, Allah berfirman, "Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang[8]" (HR. Hakim).
Abu Dawud telah meriwayatkan dalam bab "Seseorang yang mengaku dengan hukuman dan tidak menyebutkan namanya." Dari Abi Umamah, sesungguhnya ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi SAW lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berbuat (sesuatu) yang harus dihukum, maka hukumlah aku." Nabi bersabda, "Apakah kamu berwudhu ketika kamu datang (ke mari)," laki-laki itu menjawab, "Ya," Nabi bersabda, "Apakah kamu shalat bersama kami ketika kami shalat?" Orang itu berkata, "Ya," Nabi bersabda, "Pergilah, sesungguhnya Allah SWT telah memaafkan kamu." (HR. Muslim, Abu Dawud dan Nasa'i).

Karena itu ada di antara ulama salaf yang berpendapat bahwa di antara hak imam dan qadhi adalah menggugurkan had (hukuman) dengan taubat apabila kelihatan tanda-tandanya. Inilah pendapat yang ditarjih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Dan ini pula yang saya pilih ketika kita menerapkan hukum had pada zaman kita ini[9].


  1. Menolak Hudud Dengan Adanya Subhat
Sesungguhnya di antara sesuatu yang disamakan dengan apa yang telah kami sebutkan yaitu tentang kecintaan Islam menutupi dan memaafkan dalam masalah hukuman adalah apa yang populer dalam fiqih Islam -dengan berbagai madzahib yang diikuti- sebagai "Dar'ul Hudud bisy-syubahaat" (menolak hukuman dengan adanya syubuhat (kemungkinan-kemungkinan untuk membatalkan).
Ada hadits yang menerangkan hal itu, sebagaimana diriwayatkan oleh Hakim dan dianggap shahih."Nabi bersabda:
"Tolaklah hudud itu dari kaum Muslimin semampu kamu, jika kamu mendapatkan jalan keluar untuk seorang Muslim maka lepaskanlah jalannya, sesungguhnya apabila seorang imam salah dalam memaafkan, itu lebih baik daripada salah dalam menghukum." (HR. Hakim)
Benar bahwa Al Hafidz Adz-Dzahabi telah menolak pentashihan Hakim terhadap hadits ini, tetapi hadits-hadits yang kami kemukakan memperkuat riwayat ini.
Demikiand juga riwayat shahih dari Al Faruq Umar bin Khattab RA, yaitu sabda Rasulullah SAW.
"Tolaklah hudud itu dengan syubuhat." (Ibnu Hazm menyebutkan di dalam "Al Muhalla")
Adapun sesuatu yang ditetapkan dari perbuatan Umar ra, seperti memberhentikan hukuman potong tangan pada tahun kelaparan karena adanya syubuhat (alasan) keperluan, dan persetujuan para sahabat termasuk para fuqaha' dan ahlul ilmi dan fatwa terhadap Umar tentang masalah tersebut, seperti ini dianggap salah satu bentuk dari ijma' (konsensus) Karena sesungguhnya mereka tidak diam terhadap kebathilan dan mereka tidak bersepakat di atas kesesatan.
Ini tidak termasuk menggugurkan hukuman sebagaimana disebutkan oleh sebagian orang, tetapi pada dasarnya had belum wajib karena belum memenuhi seluruh rukun dan syaratnya.
Contoh lain yang mirip adalah satu riwayat yang menjelaskan bahwa Umar tidak menghukum dua pembantu yang mengambil harta juragannya, karena Umar berpendapat bahwa kedua pembantu itu tidak mencuri kecuali karena kezhaliman sayyid-nya dan karena tidak diberi kecukupan dari keperluan pokoknya.
Tidak heran jika Umar memaafkan keduanya sesuai dengan kondisinya, kemudian Umar memperingatkan kepada juragannya bahwa tangan juragannya akan dipotong jika sampai kedua pembantu terpaksa mencuri lagi. Siapa yang membaca kitab-kitab fiqih akan mendapatkan di dalamnya berbagai persoalan dan jawaban yang disebutkan oleh para fuqaha', yang dimasukkan syubhat (alasan-alasan) yang menolak terlaksananya hukuman. Sebagiannya dianggap dibuat-buat atau mengaku-aku, tetapi mereka melihat bahwa keraguan yang paling ringan dapat memberi keterangan untuk kemaslahatan orang yang tertuduh.

  1.  Tentang Hudud dan Faktanya
(Bantahan terhadap ketidak adilan hudud pencurian terhadap kalangan bawah)

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa hudud tidak seenaknya dilaksanakan. Orang yang semaunya menyebarkan provokasi ke masyarakat adalah orang-orang yang baru membaca sedikit lalu berbicara sekenanya. Seperti dalam masalah had pencurian, pencuri tidak langsung dipotong tangan bila hanya mencuri hal yang sederhana. Bahkan dalam keadaan subhat had pun tidak dilaksanakan (seperti yang dilakukan Umar ra.).
Berikut adalah syarat had pencurian yang harus ditempuh sebelum dilaksanakannya had pencurian;
1- Hendaknya si pencuri seorang mukallaf (yaitu baligh dan berakal), memiliki pilihan, seorang Muslim atau kafir dzimmi.
2- Harta yang dicuri adalah sesuatu yang berharga,  sehingga tidak akan dipotong bagi dia pencuri alat yang digunakan untuk kelalaian atau khomer dan semisalnya.
3- Harta yang dicuri telah mencapai nisobnya, yaitu seperempat dinar emas atau lebih, atau apa saja yang harganya menyerupai seperempat dinar atau lebih.
Berkata Aisyah r.a: telah bersabda Nabi SAW: "Tangan seseorang akan dipotong dengan seperempat dinar atau lebih" (Muttafaq Alaihi)[10] .
4- Pencurian dilakukan dalam keadaan sembunyi-sembunyi dan tertindak demikian tidak dipotong, seperti dia yang merebut, menjambret dan semisalnya, pada kejadian seperti ini hanya mewajibkan ta'zir.
5- Harta diambil dari hirznya[11], dengan mengeluarkan darinya.
6- Tidak adanya syubhat dalam mencuri, sehingga tidak dipotong dia yang mencuri harta orang tuanya, tidak pula dari dia yang mencuri harta anak dan keturunannya, tidak juga ketika salah satu suami-isteri mencuri milik pasangannya, termasuk pula dia yang mencuri karena kelaparan.
7- Permintaan fihak korban dari hartanya yang dicuri.
 8- Pencurian ditetapkan oleh salah satu dari dua perkara berikut:
1- Pengakuan sendiri pencuri tersebut sebanyak dua kali.
2- Persaksian, dengan bersaksinya dua orang adil kalau dia telah mencuri[12].

Fakta Kriminalitas
  • Setahun terjadinya kriminalitas di Arab Saudi (Negara yang menerapkan syari’at Islam) adalah satu hari terjadinya kriminalitas di Amerika Serikat[13].
  • Negara dengan tingkat kriminalitasnya tinggi adalah negara-negara Barat (yang identik dengan tidak diterapkannya syari’at Islam)[14].





[1] Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri. Mukhtasar Al-Fiqh. hal; 30-31
[2] Ibid
[3] Ibid
[4] http://trulyislam.blogspot.com/2009/01/hudud-hukum-mutilasi-ala-islam.html http://trulyislam.blogspot.com/2009/01/hudud-hukum-mutilasi-ala-islam.html http://trulyislam.blogspot.com/2009/01/hudud-hukum-mutilasi-ala-islam.html http://trulyislam.blogspot.com/2009/01/hudud-hukum-mutilasi-ala-islam.html http://trulyislam.blogspot.com/2009/01/hudud-hukum-mutilasi-ala-islam.htmlhttp://trulyislam.blogspot.com/2009/01/hudud-hudud-mutilasi-ala-islam. (Forum Murtaddin Indonesia)
[5] ibid
[6] DR. Yusuf Al-Qardhawi. Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah. Cetakan Pertama Januari 1997. Citra Islami Press

[7] ibid
[8]  Q.S. An-Nuur: 22
[9] ibi
[10] Riwayat Bukhori no (6789), lafadz ini darinya dan Muslim no (1684).
[11] Hirz: tempat yang dipergunakan untuk menyimpan harta, dia akan berbeda-beda, sesuai dengan kebiasaan, hirz setiap dari harta memiliki tempat khusus, hirz untuk harta adalah rumah, Bank ataupun toko, kandang untuk kambing dan seterusnya.
[12] Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri. Mukhtasar Al-Fiqh. hal; 49-50
[13] Http://goldendpen007.blogdrive.com
[14] http://indobestseller.wordpress.com/



"Saat kita sadar bahwa kita manusia janganlah kita berbicara, bersikap, dan berprilaku seolah kau Tuhan. Seolah menganggap bahwa apa yang kita pikirkan menurut kita benar itulah yang benar dan Tuhan salah"

إن الله قد أحاط يكل شيء علما

Green Sahabatmu

0 comments :

Posting Komentar

Back To Top