Breaking News
Loading...

Recent Post

Kamis, 13 Oktober 2011
Aku Bosan Hidup

Aku Bosan Hidup


 Seorang pria mendatangi seorang Guru. Katanya :“Guru,saya sudah bosan hidup. Benar-benar jenuh. Rumah tangga berantakan. Usaha saya kacau. Apapun yang saya lakukan selalu gagal. Saya ingin mati”.
Sang Guru tersenyum : ''Oh, kamu sakit.”.

“Tidak Guru, saya tidak sakit. Saya sehat. Hanya jenuh dengan kehidupan. Itu sebabnya saya ingin mati”.

Seolah-olah tidak mendengar pembelaannya, sang Guru meneruskan : “Kamu sakit. Penyakitmu itu bernama “Alergi Hidup”.

Ya, kamu alergi terhadap kehidupan. Banyak sekali di antara kita yang alergi terhadap kehidupan. Kemudian, tanpa disadari kita melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma kehidupan. Hidup ini berjalan terus. Sungai kehidupan ini mengalir terus, tetapi kita menginginkan keadaan status-quo. Kita berhenti di tempat, kita tidak ikut mengalir. Itu sebabnya kita jatuh sakit. Kita mengundang penyakit. Penolakan kita untuk ikut mengalir bersama kehidupan membuat kita sakit. Usaha pasti ada pasang-surutnya. Dalam berumah-tangga, pertengkaran kecil itu memang wajar. Persahabatan pun tidak selalu langgeng.

Apa sih yang abadi dalam hidup ini ? Kita tidak menyadari sifat kehidupan. Kita ingin mempertahankan suatu keadaan. Kemudian kita gagal, kecewa dan menderita”.

“Penyakitmu itu bisa disembuhkan, asal kamu benar-benar bertekad ingin sembuh dan bersedia mengikuti petunjukku”,kata sang Guru.

“Tidak Guru, tidak. Saya sudah betul-betul jenuh. Tidak, saya tidak ingin hidup lebih lama lagi”, pria itu menolak tawaran sang Guru.

“Jadi kamu tidak ingin sembuh. Kamu betul-betul ingin mati ?”, tanya Guru.

“Ya, memang saya sudah bosan hidup”, jawab pria itu lagi.

“Baiklah. Kalau begitu besok sore kamu akan mati. Ambillah botol obat ini… Malam nanti, minumlah separuh isi botol ini.Sedangkan separuh sisanya kau minum besok sore jam enam. Maka esok jam delapan malam kau akan mati dengan tenang ”.

Kini, giliran pria itu menjadi bingung. Sebelu mnya, semua Guru yang ia datangi selalu berupaya untuk memberikan semangat hidup. Namun, Guru yang satu ini aneh. Alih-alih memberi semangat hidup, malah menawarkan racun.Tetapi, karena ia memang sudah betul-betul jenuh, ia menerimanya dengan senang hati.

Setibanya di rumah, ia langsung menghabiskan setengah botol racun yang disebut “obat” oleh sang Guru tadi.Lalu, ia merasakan ketenangan yang tidak pernah ia rasakan sebelumnya. Begitu rileks, begitu santai !
Tinggal satu malam dan satu hari ia akan mati. Ia akan terbebaskan dari segala macam masalah.

Malam itu, ia memutuskan untuk makan malam bersama keluarga di restoran Jepang. Sesuatu yang tidak pernah ia lakukan selama beberapa tahun terakhir. Ini adalah malam terakhirnya. Ia ingin meninggalkan kenangan manis. Sambil makan, ia bersenda gurau. Suasananya amat harmonis.
Sebelum tidur, ia mencium istrinya dan berbisik,
“Sayang, aku mencintaimu” . Sekali lagi, karena malam itu adalah malam terakhir, ia ingin meninggalkan kenangan manis.

Esoknya, sehabis bangun tidur, ia membuka jendela kamar dan melihat ke luar. Tiupan angin pagi menyegarkan tubuhnya. Dan ia tergoda untuk melakukan jalan pagi. Setengah jam kemudian ia kembali ke rumah, ia menemukan istrinya masih tertidur. Tanpa membangunkannya, ia masuk dapur dan membuat 2 cangkir kopi. Satu untuk dirinya, satu lagi untuk istrinya. Karena pagi itu adalah pagi terakhir, ia ingin meninggalkan kenangan manis! Sang istripun merasa aneh sekali dan berkata : “Sayang…, apa yang terjadi hari ini ? Selama ini,mungkin aku salah. Maafkan aku sayang”.

Di kantor, ia menyapa setiap orang, bersalaman dengan setiap orang. Stafnya pun bingung, “Hari ini, Bos kita kok aneh ya ?” Dan sikap mereka pun langsung berubah. Mereka pun menjadi lembut.Karena siang itu adalah siang terakhir,ia ingin meninggalkan kenangan manis! Tiba-tiba, segala sesuatu di sekitarnya berubah. Ia menjadi ramah dan lebih toleran, bahkan menghargai terhadap pendapat-pendapat yang berbeda. Tiba-tiba hidup menjadi indah. Ia mulai menikmatinya.

Pulang ke rumah jam 5 sore, ia menemukan istri tercinta menungguinya di beranda depan. Kali ini justru sang istri yang memberikan ciuman kepadanya sambil berkata : “ Sayang, sekali lagi aku minta maaf, kalau selama ini aku selalu merepotkan kamu”. Anak-anak pun tidak ingin ketinggalan : “Ayah, maafkan kami semua. Selama ini, ayah selalu tertekan karena perilaku kami”.

Tiba-tiba, sungai kehidupannya mengalir kembali. Tiba-tiba,hidup menjadi sangat indah. Ia mengurungkan niatnya untuk bunuh diri. Tetapi bagaimana dengan setengah botol yang sudah ia minum, sore sebelumnya ?
Ia mendatangi sang Guru lagi. Melihat wajah pria itu,rupanya sang Guru langsung mengetahui apa yang telah terjadi dan berkata : 

“Buang saja botol itu. Isinya air biasa,Kau sudah sembuh. Apabila kau hidup dalam kekinian, apabila kau hidup dengan kesadaran bahwa maut dapat menjemputmu kapan saja,maka kau akan menikmati setiap detik kehidupan. Leburkan egomu, keangkuhanmu, kesombonganmu. Jadilah lembut,selembut air. Dan mengalirlah bersama sungai kehidupan.Kau tidak akan jenuh, tidak akan bosan. Kau akan merasa hidup. Itulah rahasia kehidupan. Itulah kunci kebahagian,Itulah jalan menuju ketenangan ”.

Pria itu mengucapkan terima kasih dan menyalami Sang Guru, lalu pulang ke rumah, untuk mengulangi pengalaman malam sebelumnya. Konon, ia masih mengalir terus. Ia tidak pernah lupa hidup dalam kekinian,Itulah sebabnya, ia selalu bahagia,selalu tenang,selalu Hidup.

Apakah kamu masih merasa bosan dengan hidup mu setelah membaca kisah motivasi diatas?? 


source: kisah motivasi 

Video Bunuh Diri


Post by:
Green Sahabatmu
Jumat, 07 Oktober 2011
no image

Zainab binti Jahsyi

Dia adalah Ummul mukminin, Zainab binti Jahsy bin Rabab bin Ya'mar. Ibu beliau bernama Ummyah Binti Muthallib, Paman dari paman Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wa sallam . Pada mulanya nama beliau adalah Barra', namun tatkala diperistri oleh Rasulullah, beliau diganti namanya dengan Zainab.
Tatkala Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wa sallam melamarnya untuk budak beliau yakni Zaid bin Haritsah (kekasih Rasulullah dan anak angkatnya), maka Zainab dan juga keluarganya tidak berkenan. Rasulullah bersabda kepada Zainab, "Aku rela Zaid menjadi suamimu". Maka Zainab berkata: "Wahai Rasulullah akan tetapi aku tidak berkenan jika dia menjadi suamiku, aku adalah wanita terpandang pada kaumku dan putri pamanmu, maka aku tidak mau melaksanakannya. Maka turunlah firman Allah (artinya): "Dan Tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan–urusan mereka. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata". (Al-Ahzab:36).
Akhirnya Zainab mau menikah dengan Zaid karena ta'at kepada perintah Allah dan Rasul-Nya, konsekuen dengan landasan Islam yaitu tidak ada kelebihan antara orang yang satu dengan orang yang lain melainkan dengan takwa.
Akan tetapi kehidupan rumah tangga tersebut tidak harmonis, ketidakcocokan mewarnai rumah tangga yang terwujud karena perintah Allah yang bertujuan untuk menghapus kebiasaan-kebiasaan dan hukum-hukum jahiliyah dalam perkawinan.
Tatkala Zaid merasakan betapa sulitnya hidup berdampingan dengan Zainab, beliau mendatangi Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wa sallam mengadukan problem yang dihadapi dengan memohon izin kepada Rasulullah untuk menceraikannya. Namun beliau bersabda: "Pertahankanlah istrimu dan bertakwalah kepada Allah".
Padahal beliau mengetahui betul bahwa perceraian pasti terjadi dan Allah kelak akan memerintahkan kepada beliau untuk menikahi Zainab untuk merombak kebiasaan jahiliyah yang mengharamkan menikahi istri Zaid sebagaimana anak kandung. Hanya saja Rasulullah tidak memberitahukan kepadanya ataupun kepada yang lain sebagaimana tuntunan Syar'i karena beliau khawatir, manusia lebih-lebih orang-orang musyrik, akan berkata bahwa Muhammad menikahi bekas istri anaknya. Maka Allah 'Azza wajalla menurunkan ayat-Nya: "Dan (ingatlah) ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya:"Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih kamu takuti. Maka tatkala Zaid yang telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk mengawini ( istri-istri anak-anak angkat itu ) apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi". (Al-Ahzab:37).
Al-Wâqidiy dan yang lain menyebutkan bahwa ayat ini turun manakala Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wa sallam berbincang-bincang dengan 'Aisyah tiba-tiba beliau pingsan. Setelah bangun, beliau tersenyum seraya bersabda:"Siapakah yang hendak memberikan kabar gembira kepada Zainab?", Kemudian beliau membaca ayat tersebut. Maka berangkatlah seorang pemberi kabar gembira kepada Zainab untuk memberikan kabar kepadanya, ada yang mengatakan bahwa Salma pembantu Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wa sallam yang membawa kabar gembira tersebut. Ada pula yang mengatakan bahwa yang membawa kabar gembira tersebut adalah Zaid sendiri. Ketika itu, beliau langsung membuang apa yang ada di tangannya kemudian sujud syukur kepada Allah.
Begitulah, Allah Subhanahu menikahi Zainab radliallâhu 'anha dengan Nabi-Nya melalui ayat-Nya tanpa wali dan tanpa saksi sehingga ini menjadi kebanggaan Zainab dihadapan Ummahatul Mukminin yang lain. Beliau berkata:"Kalian dinikahkan oleh keluarga kalian akan tetapi aku dinikahkan oleh Allah dari atas 'Arsy-Nya". Dan dalam riwayat lain,"Allah telah menikahkanku di langit". Dalam riwayat lain,"Allah menikahkan ku dari langit yang ketujuh". Dan dalam sebagian riwayat lain,"Aku labih mulia dari kalian dalam hal wali dan yang paling mulia dalam hal wakil; kalian dinikahkan oleh orang tua kalian sedangkan aku dinikahkan oleh Allah dari langit yang ketujuh".
Zainab radliallâhu 'anha adalah seorang wanita shalihah, bertakwa dan tulus imannya, hal itu ditanyakan sendiri oleh sayyidah 'Aisyah radliallâhu 'anha tatkala berkata:"Aku tidak lihat seorangpun yang lebih baik diennya dari Zainab, lebih bertakwa kepada Allah dan paling jujur perkataannya, paling banyak menyambung silaturrahmi dan paling banyak shadaqah, paling bersungguh-sungguh dalam beramal dengan jalan shadaqah dan taqarrub kepada Allah 'Azza wa Jalla".
Beliau radliallâhu 'anha adalah seorang wanita yang mulia dan baik. Beliau bekerja dengan kedua tangannya, beliau menyamak kulit dan menyedekahkannya di jalan Allah, yakni beliau bagi-bagikan kepada orang-orang miskin. Tatkala 'Aisyah mendengar berita wafatnya Zainab, beliau berkata:"Telah pergi wanita yang mulia dan rajin beribadah, menyantuni para yatim dan para janda". Kemudian beliau berkata: "Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda kepada para istrinya: 'Orang yang paling cepat menyusulku diantara kalian adalah yang paling panjang tangannya…' ".
Maka apabila kami berkumpul sepeninggal beliau, kami mengukur tangan kami di dinding untuk mengetahui siapakah yang paling panjang tangannya di antara kami. Hal itu kami lakukan terus hingga wafatnya Zainab binti Jahsy, kami tidak mendapatkan yang paling panjang tangannya di antara kami. Maka ketika itu barulah kami mengetahui bahwa yang di maksud dengan panjang tangan adalah sedekah. Adapun Zainab bekerja dengan tangannya menyamak kulit kemudian dia sedekahkan di jalan Allah.
Ajal menjemput beliau pada tahun 20 hijriyah pada saat berumur 53 tahun. Amirul Mukminin, Umar bin Khaththab turut menyalatkan beliau. Penduduk Madinah turut mengantar jenazah Ummul Mukminin, Zainab binti Jahsy hingga ke Baqi'. Beliau adalah istri Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wa sallam yang pertama kali wafat setelah wafatnya Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wa sallam, semoga Allah merahmati wanita yang paling mulia dalam hal wali dan wakil, dan yang paling panjang tangannya.
Quotes 4 today - Kata-kata bijak

Quotes 4 today - Kata-kata bijak

Walt Disney Pictures, Images and Photos





Kamis, 06 Oktober 2011
Bunga Untuk Ibu

Bunga Untuk Ibu



Pagi itu, seorang pria tampak turun dari mobil mewahnya. Ia bermaksud untuk membeli sebuah kado di kompleks pertokoan itu. Besok adalah hari Ibu, dan ia bermaksud untuk membeli lalu mengirimkan sebuah hadiah lewat pos untuk ibunya di kampung. Seorang Ibu yang pernah ia tinggal pergi beberapa tahun lalu untuk kuliah, mencari nafkah, dan mengejar kesuksesan di kota besar ini. 

Langkah-langkah pria itu terhenti di depan sebuah toko bunga. Ia melihat seorang gadis cantik. Ternyata, gadis itu adalah adik tingkatnya semasa kuliah dulu. Gadis itu terlihat sedang memandangi lesu rangkaian bunga-bunga indah di etalase. Matanya terlihat dengan jelas tengah berkaca-kaca, air matanya hendak meleleh, seperti akan menangis.

Setelah cerita cerita lalu dilantunkan, pria itu lalu bertanya “Adaapa denganmu? Ada apa dengan bunga-bunga itu?”

“Aku ingin memberi salah satu rangkaian bunga mawar ini untuk ibu saya,” gadis cantik itu melanjutkan, “Seumur hidup, saya belum pernah memberikan bunga seindah ini untuk ibu.”

“Kenapa tidak kau beli saja? Ini bagus, kok.” Cerita pria tersebut sambil turut mengamati salah satu karangan bunga.

“Uang saya tidak cukup.”

“Ya sudah, pilih saja salah satu, aku yang akan membayarnya.” Pria itu menawarkan diri sambil tersenyum. Akhirnya gadis itu mengambil salah satu karangan bunga. Dengan ditemani sang pria, gadis itu lalu menuju kasir. Pria itu juga menawarkan diri mengantar si gadis pulang ke rumah untuk memberikan bunga itu kepada ibunya. Gadis itu pun bersedia. Dua orang itu lalu melaju menggunakan mobil menuju ke sebuah tempat yang ditunjukkan oleh si gadis. Hati pria itu terperanjat ketika gadis cantik itu ternyata mengajaknya ke sebuah kompleks pemakaman umum.

Setelah memarkir mobil,  pria itu lalu mengikuti langkah-langkah si gadis. Dengan sangat terharu gadis itu lalu meletakkan karangan bunga itu ke makam ibunya. Seorang ibu yang memang belum pernah dilihat gadis itu seumur hidupnya. Ibu itu dulu meninggal saat melahirkan gadis itu.

Melihat kejadian itu, setelah mengantarkan gadis itu pulang ke rumah, sang pria membatalkan niatnya untuk membeli dan mengirimkan kado bagi ibunya.

Siang itu juga, pemuda sukses itu langsung memacu mobilnya.. pulang ke kampungnya.. untuk melihat wajah ibu yang dia rindukan selama ini.. untuk bersujud di bawah kakinya dan memeluk erat tubuh dan hati lembutnya..

I U Mom


Selasa, 04 Oktober 2011
Serupa dan Sewarna

Serupa dan Sewarna





Kuda melahirkan anak kuda
Kodok bertelur ratusan telur kodok
Singa menyusui anak singa
Pisang berbuah pisang






Jerapah lahir dan belajar mengunyah rumput dan daun
Macan lahir dan belajar mengaum dan membunuh





Like father like son


Duren jatuh dekat pohonnya
Bambu tumbuh di sekitar induknya





Tapi tidak semua,
Brung cucko mengambil sarang burung lain...
Bebek tak mampu mengerami telurnya...

Hidup tak hanya hitam putih...
Tak juga hanya berwarna PELANGI....

Karena semua tak mungkin sama
Namun tidak juga selalu berbeda

Berbagi
Bercerita
dan Berbuatlah Sesuatu

by:
Green Sahabatmu



Senin, 03 Oktober 2011
Jika Anak Menangis

Jika Anak Menangis







Jikalau punya anak, bila ia menangis jangan manjakan ia dengan selalu memberikan apa yg ia pinta.
Karena kita tak ingin ia tumbuh dengan bergantung tangisan.


Kita tak perlu se-ekstrim Amerika bila anaknya menangis lantas mengancam anaknya akan ada yang menculik bila ia terus menangis.
 Atau Israel dengan  mengancam akan membunuh anaknya sendiri.



Akan tetapi sebenarnya pesan mereka sederhana, mereka tidak mau jika anak mereka besar ia akan bilang dunia itu kejam.


Bila ia terjatuh, jangan salahkan kursi atau lantai yg nakal. Ajari arti tanggung jawab.
Karena Kita tidak mau menemukan ia nanti dengan suka menyalahkan orang lain...
Berpikir Jernih Tentang Had

Berpikir Jernih Tentang Had





Oleh Fahruroji

PENGERTIAN HUDUD
- Had adalah hukuman yang telah ditentukan syari'at yang berhubungan dengan maksiat terhadap batasan Allah Ta'ala[1].

PEMBAGIAN HUDUD:
Hudud dalam Islam terbagi menjadi enam bagian:
     1- Had zina
     2- Had qodzaf (tuduhan berzina)
     3- Had Khomer (minuman keras)
     4- Had sariqoh (pencurian)
     5- Had qutto' turuq (pembajakan)
     6- Had ahlul Baghyi (pelaku kejahatan)
setiap dari kejahatan tersebut memiliki hukuman yang telah ditetapkan oleh syari'at[2].

HIKMAH DISYARI'ATKANNYA HUDUD:
Allah Ta'ala memerintahkan hamba-Nya untuk beribadah dan ta'at kepada-Nya, melaksanakan apa yang Dia perintah dan menjauhi apa yang dilarang-Nya, Dia telah menetapkan beberapa hukum demi untuk maslahat hamba-hamba-Nya, sebagaimana Dia menjanjikan surga bagi orang yang beriltizam terhadap syari'atnya dan neraka bagi mereka yang menyelisihinya. Apabila seorang hamba terlalu terburu-buru dan melakukan sebuah dosa, Allah buka baginya pintu taubat dan istighfar.
Akan tetapi jika seseorang bersikeras untuk melakukan maksiat kepada Allah dan menolak kecuali ingin menembus penghalang-Nya, melampaui batasan-Nya, seperti menjarah harta serta kehormatan orang lain, maka dia harus ditarik tali pelananya dengan menegakkan hukuman Allah Ta'ala; demi untuk merealisasikan keamanan serta ketenangan terhadap umat ini, dan seluruh hukuman merupakan Rahmat dari Allah dan kenikmatan bagi seluruhnya.
Kehidupan manusia akan berdiri tegak dengan memelihara lima hal yang darurat. Pelaksanaan hudud akan melindungi serta menjaga hal tersebut, dengan qishas jiwa manusia menjadi terjaga, dengan pendirian had terhadap pencuri harta akan terjaga, dengan pelaksanaan had  zina serta qodzaf kehormatan akan terjaga, dengan pelaksanaan had bagi pemabuk, akal akan terjaga, dengan pelaksanaan had, penjarahan keamanan serta harta dan jiwa akan terjaga, dan dengan pelaksanaan seluruh had seluruh agama akan terjaga olehnya.
Hudud merupakan pembenteng bagi maksiat dan sebagai pembatas bagi dia yang menerimanya, karena yang demikian itu akan mensucikannya dari kotornya kejahatan serta dari dosa-dosanya, dan juga sebagai peringatan bagi selainnya untuk tidak terjerumus kedalam perbuatan tersebut[3].



PANDANGAN YANG KELIRU DAN SUBHAT-SUBHAT DI SEKITAR HUDUD

   Berikut ini adalah sebagian alasan mereka yang fobia terhadap syari’at islam, terutama dalam hal hudud yang dengan itu mereka menyebarkan hujatan-hujatan arogannya terhadap Islam. Hujatan yang picik sengaja mereka sebarkan untuk memprovokasi dan mempropogandan ummat Islam, sehingga kita harus meluruskan kesesatan pemikiran mereka. Diantara lain:

·         Hukum diberlakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.tapi manusiawikah hukum ini karena dasar-dasar syari’ah membolehkan mutilasi manusia pebunuhan dengan cara rajam?[4]
·         Muhammad melakukan kesalahan fatal dalam menghukum seorang sahabat yang mencuri selendang Abu Sufyan, sedangkan Abu Sufyan sebenarnya ingin menyedekahkannya. Dalil adanya kesalahan tersebut adalah:
Malik Muwatta. Book 41. The Mudabbar. Hadith 028.
Dikatakan kepada Safwan ibn Umayya. “"Siapapun uang tidak melakukan hijrah akan dimusuhi" Maka Safwan ibn Umayya pergi ke Madina dan tidur di dalam mesjid dengan jubahnya sebagai bantal. Seorang pencuri datang dan mengambil jubah nya namun Safwan berhasil menangkap pencuri itu dan membawanya kepada rasulullah. Setelah memberkati pencuri itu dia berkata, " Anda mencuri jubah ini?" Ia berkata, " Ya." Sehingga rasulullah, memerintahkan agar tangan pencuri tersebut dipotong. Safwan berkata kepada Rasul, " Aku tidak menginginkan jubah itu lagi, jubah ini kuberikan kepadanya sebagai sedekah. Rasulullah kemudian berkata; "Kenapa kamu tidak melakukan itu sebelum membawa dia kepadaku?"[5]

  • Hudud itu hukum pidana yang keras, padahal bila diterapkan belum tentu berhasil. Apakah hanya karena mencuri telur seseorang kehilangan tangannya seumur hidup? Hukum yang tidak adil terhadap orang-orang bawah.


MELURUSKAN PANDANGAN TENTANG HUDUD DAN BANTAHAN ATAS SUBHAT-SUBHAT SEPUTAR HUDUD

  1. Syari’at Islam Sangat Manusiawi.

§  Islam Melindungi dan Menjaga Kemashlahatan Manusia

Islam melindungi hak-hak manusia dan melindungi masyarakat dari kemungkinan-kemungkinan yang dapat merusak tatanan masyarakat. Sebagaimana telah disebutkan dalam hikmah pengaplikasian hudud dimana hudud melindungi dan memelihara lima hal darurat tersebut:
1.      Menjaga jiwa dan nasb, dengan qishas jiwa manusia menjadi terjaga
2.      Menjaga harta, dengan pendirian had terhadap pencuri harta akan terjaga
3.      Menjaga kehormatan, dengan pelaksanaan had  zina serta qodzaf kehormatan akan terjaga
4.      Menjaga akal, dengan pelaksanaan had bagi pemabuk, akal akan terjaga
dengan pelaksanaan had, penjarahan keamanan serta harta dan jiwa akan terjaga, dan dengan pelaksanaan seluruh had seluruh agama akan terjaga olehnya.

§  Larangan Memata-Matai Seseorang, Meski dalam Persoalan Hudud

Hudud adalah pagar yang menjaga dan melindungi manusia, dimana untuk pelaksanaan hudud itu sendiri dikawal dengan syarat-syarat yang berat dan anjuran-anjuran agar pelaksanaan hudud tidak terjadi. Oleh karena itu, pelaksanaan had zina muhson (orang yang sudah berumah tangga) dengan rajam dari zaman Rasulullah hingga zaman Sahabat dapat di hitung jari (sangat sedikit).
Hakikat yang urgen dalam masalah hukuman, yaitu bahwa sesungguhnya Islam tidak bergerak di balik pelaksanaan hukuman, dan tidak menunggu pelaksanaan hukuman itu pada orang yang melakukan sesuatu yang menyebabkan dia berhak dihukum. Serta tidak memasang peralatan untuk mengintai orang-orang yang berbuat maksiat atau memasang kamera rahasia yang dapat merekam mereka ketika berbuat demikian. Tidak juga memerintahkan polisi kriminal atau mata-mata untuk mencari-cari aurat (kesalahan) manusia yang melanggar syari'at, sehingga mereka tertangkap ketika melaksanakannya.[6]
Syari’at Islam melarang seorang muslim melakukan jasus (memata-matai) saudaranya sesama muslim untuk mencari-cari aib dan aurat mereka, karena Islam sangat memperhatikan penjagaan kehormatan manusia secara khusus.
Imam Hakim meriwayatkan dari Abdurrahman bin Auf bahwa pada suatu malam ia berjaga bersama Umar di Madinah. Ketika mereka sedang berjalan ada yang menyalakan api di rumah, maka keduanya bergegas menuju ke sana, sehingga ketika sudah dekat dengan rumah tersebut, ternyata pintunya terkunci. Di dalamnya terdengar ada suara keras, maka Umar berkata sambil memegang tangan Abdur Rahman, "Tahukah kamu rumah siapakah ini?" Abdurrahman menjawab, "Tidak" Umar berkata, "Ini rumah Rabitah bin Umayah bin Khalaf, mereka sekarang minum khamr, bagaimana pendapatmu? "Abdurrahman berkata, "Saya berpendapat bahwa kita telah mendatangi sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT, Allah telah melarang kita dengan firman-Nya, "Walaa Tajassasuu," sementara kita telah bertajassus, kemudian Umar pergi meninggalkan mereka." (HR. Hakim)


  1. Dianjurkannya Menutup Aib,  Bertaubat dan Tidak Melaporkannya ke Hakim
(bantahan terhadap pendapat kaum murtaddin terhadap tuduhan adanya kesalahan Nabi Muhammad)

Rasulullah adalah Nabi yang ma’sum (terjaga dari kesalahan), hingga sangat salah sekali orang yang dengan keji menuduh Nabi Muhammad melakukan kesalahan yang fatal dalam masalah had. Ajaran Rasulullah SAW sangat mendorong agar setiap Muslim menutupi aurat dirinya dan aurat orang lain, namun bila kasus itu tampak dihadapan hakim (pada kasus pencurian tersebut Rasulullah adalah hakim) maka hudud memang harus ditegakkan, meski sebenarnya Rasulullah menyesal terhadap sikap Abu Sufyan yang tidak memberitahukan keridhaannya untuk memberikan selendangnya sebelum dilaksanakannya had.
Dalam masalah serupa, Rasulullah selalu berupaya agar aurat muslim dapat dijaga agar tidak terlaksana suatu had karena taubat adalah yang paling utama, dalam suatu riwayat disebutkan sebagai berikut:
Dari Ibnu Umar ra, sesungguhnya Rasulullah SAW setelah melaksanakan hukuman (had) pada Ma'iz bin Malik Al-Aslami, beliau berdiri, kemudian bersabda, "Jauhilah kotoran ini yang telah Allah larang, maka barangsiapa yang terjerumus dalam perbuatan ini maka hendaklah meminta tutup dengan tutup Allah, dan hendaklah bertaubat kepada Allah, karena barangsiapa membuka kepada kami lembaran (kesalahan)-nya maka kami berlakukan kepadanya Kitab (hukum) Allah." (HR. Hakim)
Rasulullah SAW telah melaksanakan had untuk Ma'iz, setelah dia datang kepada Rasulullah SAW sebanyak empat kali dengan mengakui kesalahannya dan setelah Nabi SAW berupaya untuk menjauhkan tuduhan darinya dan mengajarinya yang itu menunjukkan upaya agar tidak memenuhi rukun-rukun dosa (zina), tetapi ia (Ma'iz) masih tetap bersikeras. Peristiwa itu kemudian disusul dengan kasus serupa oleh wanita Ghamidiyah.[7]
Dari sana dapat kita pahami bahawa Rasulullah memerintahkan muslim untuk menutupi auratnnya dan bertaubat kepada Allah, karena Allah maha luas ampunannya. Dan janganlah mengulanginya kembali perbuatan tersebut. Bila seorang muslim melakukan hal yang melanggar had lalu ia menutupinya (dari hakim), maka had tidaklah ditegakkan dan ini lah yang dianjurkan. Namun bila kasusnya diserahkan kehadapan hakim, maka wajiblah dilaksanakan karena had adalah hak Allah bila telah dihadapkan ke hakim.
Diriwayatkan dari Abi Burdah, dari ayahnya, ia berkata, "Kami adalah sahabat Nabi SAW kami berbincang-bincang bahwa seandainya Ma'iz dan orang wanita itu tidak datang yang keempat kalinya maka Rasulullah tidak akan menuntut kepadanya." (HR. Hakim)
Nabi SAW pernah bersabda kepada Hazal, yaitu orang yang mendorong Ma'iz untuk mengaku di hadapan Nabi SAW"Jika seandainya kamu menutupinya dengan bajumu niscaya akan menjadi kebaikan untukmu." (HR. Hakim)
Dari Abi Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang menutupi saudaranya Muslim di dunia maka Allah akan menutupinya di dunia dan di akhirat." (HR. Abu Dawud)
"Saling memaafkanlah di antara kamu dalam kaitannya dengan hukuman, karena apa-apa (keputusan) yang telah sampai kepadaku dari hukuman berarti wajib (dilaksanakan)." (HR. Abu Dawud dan Nasa'i)
Ibnu Mas'ud berkata: "Sesungguhnya aku akan menyebutkan pertama kali orang yang dipotong (tangannya) oleh Rasulullalh SAW "Adalah didatangkan seorang yang mencuri maka diperintahkan untuk dipotong, tetapi seakan wajah Rasulullah SAW nampak menyesal, maka sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, seakan-akan engkau tidak suka memotongnya, " Nabi bersabda, "Tidak ada yang menghalangi aku, janganlah engkau menolong syetan atas saudara kamu, karena tidak pantas bagi seorang imam apabila telah sampai padanya hukuman kecuali harus melaksanakannya, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, cinta untuk mengampuni, Allah berfirman, "Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang[8]" (HR. Hakim).
Abu Dawud telah meriwayatkan dalam bab "Seseorang yang mengaku dengan hukuman dan tidak menyebutkan namanya." Dari Abi Umamah, sesungguhnya ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi SAW lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berbuat (sesuatu) yang harus dihukum, maka hukumlah aku." Nabi bersabda, "Apakah kamu berwudhu ketika kamu datang (ke mari)," laki-laki itu menjawab, "Ya," Nabi bersabda, "Apakah kamu shalat bersama kami ketika kami shalat?" Orang itu berkata, "Ya," Nabi bersabda, "Pergilah, sesungguhnya Allah SWT telah memaafkan kamu." (HR. Muslim, Abu Dawud dan Nasa'i).

Karena itu ada di antara ulama salaf yang berpendapat bahwa di antara hak imam dan qadhi adalah menggugurkan had (hukuman) dengan taubat apabila kelihatan tanda-tandanya. Inilah pendapat yang ditarjih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Dan ini pula yang saya pilih ketika kita menerapkan hukum had pada zaman kita ini[9].


  1. Menolak Hudud Dengan Adanya Subhat
Sesungguhnya di antara sesuatu yang disamakan dengan apa yang telah kami sebutkan yaitu tentang kecintaan Islam menutupi dan memaafkan dalam masalah hukuman adalah apa yang populer dalam fiqih Islam -dengan berbagai madzahib yang diikuti- sebagai "Dar'ul Hudud bisy-syubahaat" (menolak hukuman dengan adanya syubuhat (kemungkinan-kemungkinan untuk membatalkan).
Ada hadits yang menerangkan hal itu, sebagaimana diriwayatkan oleh Hakim dan dianggap shahih."Nabi bersabda:
"Tolaklah hudud itu dari kaum Muslimin semampu kamu, jika kamu mendapatkan jalan keluar untuk seorang Muslim maka lepaskanlah jalannya, sesungguhnya apabila seorang imam salah dalam memaafkan, itu lebih baik daripada salah dalam menghukum." (HR. Hakim)
Benar bahwa Al Hafidz Adz-Dzahabi telah menolak pentashihan Hakim terhadap hadits ini, tetapi hadits-hadits yang kami kemukakan memperkuat riwayat ini.
Demikiand juga riwayat shahih dari Al Faruq Umar bin Khattab RA, yaitu sabda Rasulullah SAW.
"Tolaklah hudud itu dengan syubuhat." (Ibnu Hazm menyebutkan di dalam "Al Muhalla")
Adapun sesuatu yang ditetapkan dari perbuatan Umar ra, seperti memberhentikan hukuman potong tangan pada tahun kelaparan karena adanya syubuhat (alasan) keperluan, dan persetujuan para sahabat termasuk para fuqaha' dan ahlul ilmi dan fatwa terhadap Umar tentang masalah tersebut, seperti ini dianggap salah satu bentuk dari ijma' (konsensus) Karena sesungguhnya mereka tidak diam terhadap kebathilan dan mereka tidak bersepakat di atas kesesatan.
Ini tidak termasuk menggugurkan hukuman sebagaimana disebutkan oleh sebagian orang, tetapi pada dasarnya had belum wajib karena belum memenuhi seluruh rukun dan syaratnya.
Contoh lain yang mirip adalah satu riwayat yang menjelaskan bahwa Umar tidak menghukum dua pembantu yang mengambil harta juragannya, karena Umar berpendapat bahwa kedua pembantu itu tidak mencuri kecuali karena kezhaliman sayyid-nya dan karena tidak diberi kecukupan dari keperluan pokoknya.
Tidak heran jika Umar memaafkan keduanya sesuai dengan kondisinya, kemudian Umar memperingatkan kepada juragannya bahwa tangan juragannya akan dipotong jika sampai kedua pembantu terpaksa mencuri lagi. Siapa yang membaca kitab-kitab fiqih akan mendapatkan di dalamnya berbagai persoalan dan jawaban yang disebutkan oleh para fuqaha', yang dimasukkan syubhat (alasan-alasan) yang menolak terlaksananya hukuman. Sebagiannya dianggap dibuat-buat atau mengaku-aku, tetapi mereka melihat bahwa keraguan yang paling ringan dapat memberi keterangan untuk kemaslahatan orang yang tertuduh.

  1.  Tentang Hudud dan Faktanya
(Bantahan terhadap ketidak adilan hudud pencurian terhadap kalangan bawah)

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa hudud tidak seenaknya dilaksanakan. Orang yang semaunya menyebarkan provokasi ke masyarakat adalah orang-orang yang baru membaca sedikit lalu berbicara sekenanya. Seperti dalam masalah had pencurian, pencuri tidak langsung dipotong tangan bila hanya mencuri hal yang sederhana. Bahkan dalam keadaan subhat had pun tidak dilaksanakan (seperti yang dilakukan Umar ra.).
Berikut adalah syarat had pencurian yang harus ditempuh sebelum dilaksanakannya had pencurian;
1- Hendaknya si pencuri seorang mukallaf (yaitu baligh dan berakal), memiliki pilihan, seorang Muslim atau kafir dzimmi.
2- Harta yang dicuri adalah sesuatu yang berharga,  sehingga tidak akan dipotong bagi dia pencuri alat yang digunakan untuk kelalaian atau khomer dan semisalnya.
3- Harta yang dicuri telah mencapai nisobnya, yaitu seperempat dinar emas atau lebih, atau apa saja yang harganya menyerupai seperempat dinar atau lebih.
Berkata Aisyah r.a: telah bersabda Nabi SAW: "Tangan seseorang akan dipotong dengan seperempat dinar atau lebih" (Muttafaq Alaihi)[10] .
4- Pencurian dilakukan dalam keadaan sembunyi-sembunyi dan tertindak demikian tidak dipotong, seperti dia yang merebut, menjambret dan semisalnya, pada kejadian seperti ini hanya mewajibkan ta'zir.
5- Harta diambil dari hirznya[11], dengan mengeluarkan darinya.
6- Tidak adanya syubhat dalam mencuri, sehingga tidak dipotong dia yang mencuri harta orang tuanya, tidak pula dari dia yang mencuri harta anak dan keturunannya, tidak juga ketika salah satu suami-isteri mencuri milik pasangannya, termasuk pula dia yang mencuri karena kelaparan.
7- Permintaan fihak korban dari hartanya yang dicuri.
 8- Pencurian ditetapkan oleh salah satu dari dua perkara berikut:
1- Pengakuan sendiri pencuri tersebut sebanyak dua kali.
2- Persaksian, dengan bersaksinya dua orang adil kalau dia telah mencuri[12].

Fakta Kriminalitas
  • Setahun terjadinya kriminalitas di Arab Saudi (Negara yang menerapkan syari’at Islam) adalah satu hari terjadinya kriminalitas di Amerika Serikat[13].
  • Negara dengan tingkat kriminalitasnya tinggi adalah negara-negara Barat (yang identik dengan tidak diterapkannya syari’at Islam)[14].





[1] Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri. Mukhtasar Al-Fiqh. hal; 30-31
[2] Ibid
[3] Ibid
[4] http://trulyislam.blogspot.com/2009/01/hudud-hukum-mutilasi-ala-islam.html http://trulyislam.blogspot.com/2009/01/hudud-hukum-mutilasi-ala-islam.html http://trulyislam.blogspot.com/2009/01/hudud-hukum-mutilasi-ala-islam.html http://trulyislam.blogspot.com/2009/01/hudud-hukum-mutilasi-ala-islam.html http://trulyislam.blogspot.com/2009/01/hudud-hukum-mutilasi-ala-islam.htmlhttp://trulyislam.blogspot.com/2009/01/hudud-hudud-mutilasi-ala-islam. (Forum Murtaddin Indonesia)
[5] ibid
[6] DR. Yusuf Al-Qardhawi. Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah. Cetakan Pertama Januari 1997. Citra Islami Press

[7] ibid
[8]  Q.S. An-Nuur: 22
[9] ibi
[10] Riwayat Bukhori no (6789), lafadz ini darinya dan Muslim no (1684).
[11] Hirz: tempat yang dipergunakan untuk menyimpan harta, dia akan berbeda-beda, sesuai dengan kebiasaan, hirz setiap dari harta memiliki tempat khusus, hirz untuk harta adalah rumah, Bank ataupun toko, kandang untuk kambing dan seterusnya.
[12] Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri. Mukhtasar Al-Fiqh. hal; 49-50
[13] Http://goldendpen007.blogdrive.com
[14] http://indobestseller.wordpress.com/



"Saat kita sadar bahwa kita manusia janganlah kita berbicara, bersikap, dan berprilaku seolah kau Tuhan. Seolah menganggap bahwa apa yang kita pikirkan menurut kita benar itulah yang benar dan Tuhan salah"

إن الله قد أحاط يكل شيء علما

Green Sahabatmu
Back To Top